Saat dihubungi wartawan, Kepala Dindik Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan korban pencabulan tersebut akan dibantu untuk mengikuti kesetaraan Paket B.
"Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah siap mengomunikasikan dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengelola Paket B," tegasnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menangkap empat terduga pelaku pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur pada Rabu (11/1).
Pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi. Saat ditanya orang tuanya, korban berinial AZ mengaku telah disetubuhi dan dicabuli pelaku yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.
Orang tua korban melaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat pelaku, masing-masing berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.