Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka berikut barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji yang dibongkar aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

“Pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong dengan cara meminjam pada temannya di Yogyakarta. Pelaku dibantu satu karyawan,” kata Tarjono Sapto Nugroho. 

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Grandmax  Nopol AD 1865 QU, sepuluh unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3 kilogram isi, 18 tabung gas 3 kilogram kosong, 13 tabung gas 5,5 kilogram, satu tabung 12 kilogram isi, delapan tabung 12 kilogram proses oplos, sepuluh tabung gas 12 kilogram kosong, dan satu tabung gas 50 kilogram isi.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30, dan Pasal 31 UU RI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka nekat mengoplos gas elpiji karena terbentur kebutuhan ekonomi. Terkait cara mengoplos gas, S mengaku mempelajarinya dari YouTube. Selama menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan ke masyarakat.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Rumah Kosong

57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Buru Pemilik Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Muaro Jambi

57 tahun lalu

Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Tabung Gas Elpiji Meledak dan Terbakar di Sungai Penuh Jambi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal