SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo mengungkap kasus pengoplosangas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Dalam kasus ini, polisi menangkap S (47) yang mengontrak di Dukuh/Desa Keputren RT 03 RW 08, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Apa yang dilakukan tersangka masuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatannya berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (25/8/2021).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku. Terlebih di rumah kontrakannya, tidak ada keterangan sebagai pangkalan gas.
Polisi lalu mendatangi lokasi, dan menemukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. Pelaku lalu ditangkap dengan barang bukti yang ada.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, dalam aksinya pelaku menyiapkan tabung gas non subsidi 5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Setelah itu, pelaku membeli gas subsidi 3 kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Gas hasil pengoplosan lalu dijual ke peternak ayam di Salatiga.