Polres Pemalang Tangkap 15 Pelaku Pencurian, Mayoritas Residivis

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang, Kristanto Yoga Darmawan saat konferensi pers terkaittindak pencurian di wilayah hukum Pemalang, Rabu (30/10/2019). (Foto: iNews/Suryono)

Kapolres mengungkapkan, beberapa pelaku merupakan residivis. Selain itu ada pula yang baru kali pertama mencuri dan ada yang sudah dua kali melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHP. Untuk kasus curas diancam hukuman kurungan paling lama sembilan tahun, dan kasus curat paling lama lima tahun.

Kristanto menghimbau agar warga waspada dalam menyimpan barang yang dimiliki. Dalam memarkir kendaraan bermotor, agar mengunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terlihat.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Pemalang. Beberapa warga yang kehilangan motor juga tampak mendatangi kantor polisi untuk memastikan kendaraanya.

"Saya ke sini memastikan sepeda motor saya yang hilang beberapa hari lalu. Alhamdulilah ternyata ketemu dan bisa saya ambil langsung. Terimakasih untuk pak Kapolres Pemalang yang bisa menangkap pelakunya," kata salah satu warga Pemalang, Danuri.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Maling AC di Medan bak Spiderman, Loncati Gedung Lantai 5 Tanpa Tali

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal