Polres Kulonprogo Tetapkan 9 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Pelajar SMA

Kuntadi
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso, (baju putih) di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/1/2020). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Para pelaku akan dijerat dengan Perda 11 tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol, UU Kesehatan dan UU Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA: 10 Ekor Sapi di Gunungkidul Mati Mendadak dalam 2 Hari

Polisi juga mengaman barang bukti puluhan botol miras dari berbagai jenis, ratusan butir obat-obat psikotropika, handphone dan beberapa barang bukti lain.

Dari keterangannya, para pelaku menyasar anak-anak muda lewat media sosial. Salah satu tersangka YY, mengaku mengedarkan psikotropika untuk membantu teman-temannya. Pria yang bekerja di sebuah bengkel ini pun menegaskan dirinya tak mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya tidak konsumsi hanya membantu teman," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Narkoba di Palembang Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 270,42 Gram Sabu

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X Akan Keluarkan Pergub Anak untuk Cegah Klitih

57 tahun lalu

Napi Lapas Gunung Sindur Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Sel

57 tahun lalu

BNN Tangkap 2 Perempuan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Karangasem Bali

57 tahun lalu

DPRD DIY Khawatir Aksi Klitih Coreng Citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal