Para pelaku akan dijerat dengan Perda 11 tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol, UU Kesehatan dan UU Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA: 10 Ekor Sapi di Gunungkidul Mati Mendadak dalam 2 Hari
Polisi juga mengaman barang bukti puluhan botol miras dari berbagai jenis, ratusan butir obat-obat psikotropika, handphone dan beberapa barang bukti lain.
Dari keterangannya, para pelaku menyasar anak-anak muda lewat media sosial. Salah satu tersangka YY, mengaku mengedarkan psikotropika untuk membantu teman-temannya. Pria yang bekerja di sebuah bengkel ini pun menegaskan dirinya tak mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya tidak konsumsi hanya membantu teman," ucapnya.