Polres Kulonprogo Tetapkan 9 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Pelajar SMA

Kuntadi
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso, (baju putih) di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/1/2020). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo, Yogyakarta mengungkap sembilan kasus perkara narkoba selama awal 2020. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Awal tahun ini sudah ada sembilan perkara yang kita ungkap dengan sembilan tersangka dan dua masih anak-anak," kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso, Kamis (23/1/2020).

BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat

Munarso mengaku prihatin, anak-anak yang masih duduk di bangku SMA ini sudah menjadi pengedar psikotropika. Satu tersangka terpaksa ditahan dan satu orang lagi wajib lapor dengan pengawasan ketat.

"Kami sangat prihatin, karena anak-anak ini masih belia sudah mengedarkan psikotropika," ujarnya.

Berawal dari kasus kejahatan jalanan atau klitih, Polres Kulonprogo mampu mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol, psikotropika dan obat tanpa dilengkapi izin edar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Narkoba di Palembang Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 270,42 Gram Sabu

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X Akan Keluarkan Pergub Anak untuk Cegah Klitih

57 tahun lalu

Napi Lapas Gunung Sindur Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Sel

57 tahun lalu

BNN Tangkap 2 Perempuan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Karangasem Bali

57 tahun lalu

DPRD DIY Khawatir Aksi Klitih Coreng Citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal