Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua puluh lima saksi dari napi dan pegawai lapas. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa bentrokan tersebut. Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka seluruhnya narapidana.
Sementara itu, pascabentrokan pihak lapas memindahkan sejumlah napi yang terlibat perselisihan ke Lapas Batu dan Lapas Besi, Nusakambangan.
"Pemindahan sejumlah narapidana ini untuk mengantisipasi bentrokan susulan antar sesama napi," kata Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto.
Hingga kini, pascabentrokan antarnarapidana yang melibatkan terpidana kasus pembunuhan, Jhon Key dan napi lainya mendapat penjagaan ketat petugas kepolisian.