CILACAP, iNews.id - Polres Cilacap menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan antarnarapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Bentrokan diduga dipicu gengsi antarkelompok atau blok yang ingin disegani.
Selain menetapkan tujuh tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah pisau, potongan kayu, batu, serta pecahan kaca yang digunakan dalam bentrokan tersebut.
Kejadian tersebut mengakibatkan satu napi tewas dan tiga lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi. Sedang tiga korban luka masing-masing Jhon Refra alias Jhon Key, Wendri Yanto Warta Bone, dan Muhamad Asrul Sidik.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, mereka yang terlibat bentrokan dipicu gengsi antarkelompok napi. Penghuni antarblok tahanan ini, kata Kapolres, karena masing-masing ingin menjadi kelompok yang berpengaruh dan disegani di dalam lapas.
"Kami sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pisau, batu, potongan kayu, pecahan kaca, batu bata, serta baju milik korban," kata Kapolres, Rabu (8/11/2017).