Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Bentrok Napi di Nusakambangan

Rabu, 08 November 2017 - 18:54:00 WIB
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Bentrok Napi di Nusakambangan
Polres Cilacap menetapkan tujuh tersangka terkait kasus bentrok antarnarapidana di Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). (Foto: iNews.id/Heri Susanto)
Advertisement . Scroll to see content

CILACAP, iNews.id - Polres Cilacap menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan antarnarapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Bentrokan diduga dipicu gengsi antarkelompok atau blok yang ingin disegani.


Selain menetapkan tujuh tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah pisau, potongan kayu, batu, serta pecahan kaca yang digunakan dalam bentrokan tersebut.


Kejadian tersebut mengakibatkan satu napi tewas dan tiga lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi. Sedang tiga korban luka masing-masing Jhon Refra alias Jhon Key, Wendri Yanto Warta Bone, dan Muhamad Asrul Sidik.


Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, mereka yang terlibat bentrokan dipicu gengsi antarkelompok napi. Penghuni antarblok tahanan ini, kata Kapolres, karena masing-masing ingin menjadi kelompok yang berpengaruh dan disegani di dalam lapas.


"Kami sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pisau, batu, potongan kayu, pecahan kaca, batu bata, serta baju milik korban," kata Kapolres, Rabu (8/11/2017).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut