Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, dan plastik berisi irisan tembakau kering. Kemudian, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.
Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram. Serbuk itu diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.
"Jadi yang bersangkutan memproduksi tembakau gorila di kosnya," kata Kapolres.
Sementara untuk menjual narkoba itu, pelaku menyimpan tembakau gorila yang sudah siap edar dalam bungkusan plastik dan disimpan di pakaian. Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran.
"Pelaku menjual tembakau gorila Rp100.000 per gram. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp1 juta," kata Kapolres.
Saat ini Polres Semarang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran tembakau gorila.