SEMARANG, iNews.id - Polres Semarang mengungkap home industry tembakau gorila jaringan nasional di sebuah indekos di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Lokasi ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25), yang menjadi produsen sekaligus penjual narkoba tersebut antarkota antarprovinsi.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan Yunus berawal dari penangkapan pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin pada Rabu, 8 Juli lalu di kawasan Gamasan, Bandungan. Di hari yang sama, polisi menangkap Yudha, yang diduga menjadi perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan.
"Dari informasi pembeli dan perantara, pada Kamis 9 Juli 2020, jajaran Satresnarkoba Polres Semarang menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang," kata Kapolres saat gelar perkara, Jumat (17/7/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunus mulai membuat dan menjual tembakau gorila mulai Mei 2020. Polisi selanjutnya menggeledah kamar indekos Yunus di Gamasan Bandungan yang dijadikan pelaku tempat meracik narkoba itu. Yunus memproduksi tembakau gorila di indekosnya seorang diri.
"Kami berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi di kamar kos tersangka," ujarnya.