Polisi Tangkap Pelempar Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Semarang, Begini Modusnya

Ahmad Antoni
Polrestabes Semarang saat gelar perkara pelemparan bola tenis berisi sabu di Lapas Kedungpane. (foto: IST)

Saat kejadian, RS diringkus di depan toko bangunan Nadia Jalan Anyar Duwet, Kedungpane Kecamatan Mijen yang berada tepat di samping tembok Lapas Kedungpane.

Dari upaya penyergapan terhadap RS, personelnya telah mengamaakan dua telepon genggam, dua bong sabu dan sebuah motor yang dijadikan barang bukti. 

"Dari pendalaman penyelidikan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 27,82 gram," sebut dia.

Selain itu, barang bukti lainnya antara lain empat plastik sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, satu bola tenis hijau, satu helm, satu kaos serta sebuah tas.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan denda Rp800 juta," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Mayat Misterius Tanpa Busana Ditemukan di Brown Canyon Semarang, Ada Luka di Leher

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Tampang Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Semarang, Kini Dipenjara dan Menyesal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal