Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Demak

Sukmawijaya
Pelaku memperagakan cara memecah kaca mobil. (iNews/Sukmawijaya)

Namun seorang saksi mata telah mengetahui ciri kendaraan yang digunakan pelaku. Selanjutnya, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Doplang.

Dari penangkapan Akas, polisi juga berhasil meringkus Muh Haryanto (37) warga Ringinharjo, Kecamatan Gubuk, Grobogan. Dalam aksi kejahatan ini, Haryanto berperan sebagai driver kendaraan. 

Dari keterangan polisi, sejak satu bulan lalu kedua pelaku telah beraksi di 5 lokasi di Demak. Aksi pelaku dilakukan secara acak dengan menyatroni mobil yang parkir/ di pinggir jalan raya.

Sebelum beraksi, pelaku mengecek dulu apakah ada barang berharga di dalam mobil.  Bila aman, Akas sebagai eksekutor pun beraksi dan Haryanto menunggunya di atas motor.

“Pada saat di lapangan, saya keliling saja. Kalau ada tas dalam mobil saya lihatin. Kalau sepi saya ambil dengan memecah kaca dengan besi,” kata Akas, pelaku.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Cilacap Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan, Kondisi Membusuk

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Cilacap Putus Akses Jalan Penghubung Desa

57 tahun lalu

Bupati Cilacap dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polresta Banyumas

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal