Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Demak

Sukmawijaya
Pelaku memperagakan cara memecah kaca mobil. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Jajaran Polres Demak berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dalam sebulan, pelaku beraksi di 5 lokasi wilayah Demak, Jawa Tengah.

Dalam gelar perkara, pelaku Akas DS (35), warga Desa Doplang, Kecamatan Adipala Cilacap memperagakan aksi pencurian modus pecah kaca. Dengan menggunakan pecahan keramik dari busi motor, pelaku berhasil merusak kaca mobil dengan cepat.

Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 detik untuk merusak kaca. Selanjutnya mengambil barang berharga dari dalam mobil hingga kabur dari lokasi.

Belakangan pelaku berhasil diringkus, setelah beraksi di jalan pantura kawasan Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Pelaku menyatroni mobil milik seorang anggota polisi yang sedang melakukan transaksi jual-beli rumah di dekat lokasi. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol barang berharga dan uang milik korban sebesar 30 juta rupiah.     

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Cilacap Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan, Kondisi Membusuk

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Cilacap Putus Akses Jalan Penghubung Desa

57 tahun lalu

Bupati Cilacap dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polresta Banyumas

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal