"Setelah tertangkap dikembangkan, pelaku lain tertangkap satu per satu," katanya.
Bersama dengan para pelaku diamankan lima telepon seluler hasil curian saat pertandingan PSIS melawan Arema itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.