Pelaku melakukan transfer uang sebesar Rp200.000 dengan biaya administrasi Rp7.000. Pelaku memberikan uang sebesar Rp300.000.
“Modus yang dilakukan, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang ditaruh di almari etalase dan menukar dengan ATM yang dibawa pelaku, waktu korban lengah,” kata AKP Wikan, Selasa (6/6).
Sekitar 10 menit setelah pelaku pergi, penjaga bank baru menyadari kalau kartu ATM-nya berbeda. Tak selang lama, ponselnya juga menerima laporan bank tentang pengeluaran sebesar Rp20.040.000, Rp17.525.000 dan Rp 40.060.000. Kejadian ini segera dilaporkan kepada polisi.
"Pada Rabu (31/5) petugas gabungan Resmob Polres Sragen, Polsek Kalijambe dan Resmob Polresta Magelang menangkap Purwanto di rumahnya, Geneng, Miri. Dia mengakui perbuatannya,” kata Wikan.
Sementara tersangka Parimin ditangkap di Jalan MT Haryono, Manahan, Banjarsari, Kota Solo Dari keterangan Parimin diketahui, dia melakukan pencurian di Kalijambe bersama Saryanto Aladam. Saryanto saat ini ditahan Polrestabes Yogyakarta.