Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan

Antara
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: Dok.iNews.id)

Tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam Tablig Akbar di Solo itu batal diperiksa dengan alasan sakit.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja menjelaskan, informasi ketidakhadiran Slamet Ma’arif dalam pemeriksaan hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik Polresa Solo yang menangani kasus tersebut.  

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal