Polisi Gagalkan Penyaluran Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi Ilegal di Blora

Heri Purnomo
Truk pengangkut pupuk bersubsidi ilegal yang digagalkan Satreskrim Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id  - Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Polisi menyita sebanyak 160 zak (karung) dengan berat 50 Kg pupuk jenis ZA yang dimuat truk 

Polisi juga mengamankan satu tersangka dan satu sopir truk berikut kernetnya. Tersangka diketahui bernama Dillif Andriyan (27) asal Dusun Lambangan Rt 01/ Rw 05, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari warga akan adanya sebuah truk yang mencurigakan diduga bermuatan pupuk bersubsidi menuju ke wilayah Kecamatan Jati pada Rabu (27/1/2021).

Kemudian Satuan Reskrim Polres Blora, melakukan penyidikan, karena curiga, truk Mitsubishi warna kuning hijau bernomor polisi M 8041 di jalan Desa Bankleyan, Kecamatan Jati, dihentikan.

"Setelah di periksa ternyata benar, truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kg," kata Kapolres, Kamis (28/1/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Tragis! Niat Pasang Jebakan Tikus, Petani di Blora malah Tewas Tersetrum

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Ditinggal Suami, Istri tewas Tenggelam di Sungai Gondel Blora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal