Polisi Gagalkan Penyaluran Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi Ilegal di Blora

Heri Purnomo
Truk pengangkut pupuk bersubsidi ilegal yang digagalkan Satreskrim Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id  - Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Polisi menyita sebanyak 160 zak (karung) dengan berat 50 Kg pupuk jenis ZA yang dimuat truk 

Polisi juga mengamankan satu tersangka dan satu sopir truk berikut kernetnya. Tersangka diketahui bernama Dillif Andriyan (27) asal Dusun Lambangan Rt 01/ Rw 05, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari warga akan adanya sebuah truk yang mencurigakan diduga bermuatan pupuk bersubsidi menuju ke wilayah Kecamatan Jati pada Rabu (27/1/2021).

Kemudian Satuan Reskrim Polres Blora, melakukan penyidikan, karena curiga, truk Mitsubishi warna kuning hijau bernomor polisi M 8041 di jalan Desa Bankleyan, Kecamatan Jati, dihentikan.

"Setelah di periksa ternyata benar, truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kg," kata Kapolres, Kamis (28/1/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi di Blora, Ratusan Tabung Gas Disita

6 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

13 hari lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

25 hari lalu

Serangan Jantung Mendadak, Pria Asal Semarang Tewas di Depan Kamar Hotel di Blora

1 bulan lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal