Polisi Gagalkan Penyaluran Ratusan Karung Pupuk Bersubsidi Ilegal di Blora

Heri Purnomo
Truk pengangkut pupuk bersubsidi ilegal yang digagalkan Satreskrim Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

Sementara, tersangka mengaku kepada petugas bahwa pupuk itu dibeli dari seseorang di Madura dengan harga Rp140 000. dan akan dijual ke pengecar di Kecamatan Jati dengan harga antara Rp145.000 - Rp155.000. "Padahal harga pupuk bersubsidi itu, kan harga eceran tertinggi (HET) nya, cuma kisaran delapan puluh ribuan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2).

Kemudian, Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Barang bukti berupa satu unit KBM truk Mitsubishi / FE74S 4X2 MT, warna kuning hijau, dengan No.Pol. M 8041 UP, tahun pembuatan 2013 beserta Kunci Truk dan STNK a.n PT. Suramadu Perkasa alamat Jl. Raya Tambelangan No.09 Rw.01/01 SPG/Ds. Tambelangan,  160 zak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA berat masing masing 50 Kilogram diamankan di Mapolres Blora.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Tragis! Niat Pasang Jebakan Tikus, Petani di Blora malah Tewas Tersetrum

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Jateng, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal