Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah yang Seret Anggota DPRD dan Notaris di Blora

Wisnu Wardhana
Pakar hukum Agus Rihat P Manalu menduga, praktik dugaan mafia tanah di Blora yang melibatkan oknum anggota DPRD dan notaris sudah terjadi sejak lama. (Ist)

"Pasca diguncang kasus Ferdy Sambo kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian turun. Ini mulai naik lagi kepercayaan publik. Saya khawatir kalau kasus mafia tanah seperti ini tidak bisa dituntaskan kepercayaan publik akan merosot," kata Rihat.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Blora dari fraksi PKB Abdullah Aminudin alias AA serta notaris EE dilaporkan atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP oleh seorang PNS di Kabupaten Blora, Sri Budiyono.

Kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto mengatakan, AA sudah jadi tersangka dalam kasus itu. "Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, jika penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka," ujar Toni.

Kuasa hukum Sri Budiyono, lainnya, Zaenul Arifin menyebut, notaris berinisial EE juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu. "EE hadir (di Polda Jateng) sebagai tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya," ungkapnya.

Kasus bermula saat Sri Budiyono meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana kepada AA sebesar Rp150 juta dengan jaminan SHM tanah dan bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.

Akhirnya, AA bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris. Pinjaman tersebut sebenarnya akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang tiga bulan, saat Sri Budiyono mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama AA.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal