Polisi Bongkar Perdagangan Pupuk Bersubsidi tanpa Izin di Karanganyar, 2 Pelaku Ditangkap

Antara
Polres Karanganyar saat menggelar pengungkapan kasus penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin. (Antara)

"Modus pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa surat izin resmi dari distributor ini, tujuannya mencari keuntungan dari hasil penjualan. Dia menjual hanya melayani pesanan saja, dan tidak dijual secara terbuka atau umum," katanya.

"Kami masih mendalami kasus ini, adanya pelaku lain yang diduga juga melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi, tetapi tanpa memegang surat izin dari distributor resmi di Karanganyar," katanya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2), Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. 

Pasal 4 Huruf a Perpu Nomor 8/1962, tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo. Pasal 1 sub 3e ji Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntut: dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengoplos LPG Subsidi di Jateng Raup Miliaran per Bulan, 820 Tabung Gas Disita

57 tahun lalu

Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

57 tahun lalu

Hilang Hampir Sebulan di Bukit Mongkrang, Pendaki Yazid Ditemukan Tewas di Sungai

57 tahun lalu

Mafia Pupuk Rugikan Negara Rp4,3 Miliar Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Karanganyar, Disambut Isak Tangis Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal