“Pada saat itu kebetulan ada petugas yang lewat dan melihat dan seketika melaporkan ke Polsek terdekat. Kebetulan juga saat itu ada tim Resmob yang berpatroli sehingga yang awalnya hanya tertangkap satu. Selang 1 jam berikutnya berhasil juga ditangkap 3. Sekarang genap berjumlah 4 orang,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit Wuling Confero warna merah, kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.