“Kemudian ada tindak pidana yang belum dihukum, berdasarkan pengembangan yang kita lakukan. Ada di Kota Solo 1 kali, kemudian pernah melakukan di Pati, Kendal, Pemalang dan terakhir di Klaten dan berhasil kita tangkap,” katanya di Mapolres Klaten, Senin (8/3/21)
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM di kompleks PG Gondang Baru Kecamatan Jogonalan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, petugas melihat 4 orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM dan 2 orang berdiri di luar mesin ATM.
Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM. Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan 1 orang.
Sedangkan 3 lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, 3 pelaku itu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.