Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Nonaktif Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan

Eka Setiawan
Barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif yang disita Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif sebagai tersangka korupsi. Tersangka berinisial MA, yang ketika dugaan korupsi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

“Negara rugi Rp1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (22/11/2022).

Penelusuran MNC Portal Indonesia, MA adalah Muhammad Arifin. Dia pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren -Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. Sulatip Yulianto (kontraktor), Ghozinun Najib (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sopar Sihite dan Jenri Sihombing (kontraktor), Firnawan (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan Moh. Soleh (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal