Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah, Modusnya Pemalsuan Jual Beli

Ahmad Antoni
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers terkait kasus mafia tanah. (Ist)

Modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Salatiga. Kasus bermula pada sekira bulan Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut. 

Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp. 110 juta pada 11 orang pemilik tanah. Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Dirinya juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke BPN. Namun alih-alih dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH. 

“Sertifikat yang telah dibaliknama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank swasta dengan jumlah pinjaman sebesar Rp25 miliar atas nama peminjam AH. Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” ujarnya.

Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak bank swasta melakukan pengecekan dan pengukuran ke-11 lokasi tanah di sertifikat yang dijadikan agunan. Hal tersebut diketahui oleh para pemilik tanah yang kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal