Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah, Modusnya Pemalsuan Jual Beli

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:24:00 WIB
Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah, Modusnya Pemalsuan Jual Beli
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers terkait kasus mafia tanah. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Satgas Puser Bumi Polda Jateng menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Penetapan tersangka tersebut sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait masalah tanah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald mengatakan, Satgas Puser Bumi merupakan merupakan gabungan tim dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang yang menangani aduan mengenai masalah pertanahan. 

“Sejak pertama dibentuk, tim gabungan Satgas Puser Bumi telah terima 12 aduan masalah tanah dimana 8 aduan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), dan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah,” kata Dirreskrimsus saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka beragam, antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual.

“Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus polda jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut