Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Tim iNews.id
iNews Muria
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: Wisnu Wardhana).

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam kericuhan saat aksi unjuk rasa di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (29/8/2025). Ada tiga tersangka baru yang telah ditetapkan.

Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo mengumumkan hal itu dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Dalam keterangan resmi, polisi mengumumkan penambahan tiga tersangka baru dengan peran berbeda. Tersangka pertama yakni DMY (22) karyawan swasta asal Genuk, Semarang. Dia melakukan perlawanan dengan melempari petugas Raimas menggunakan batu hingga melukai aparat.

Tersangka kedua, MHF (21) pemuda asal Bogor ditangkap karena membuat bom molotov, menyimpannya dalam tas lalu menyalakan dan melemparkan ke arah petugas hingga menimbulkan bahaya kebakaran.

Sementara tersangka ketiga, VQA (17) remaja asal Semarang diamankan karena melempar batu berulang kali ke arah petugas dan merusak fasilitas umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Bebaskan 670 Demonstran Anarkistis di Bandung, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Driver Ojol Kembali Bergerak, di Yogyakarta Serukan Jaga Perjuangan dan Tak Anarkistis

57 tahun lalu

Ramai Mahasiswa Unnes Tewas Usai Demo, Polda Jateng Sebut karena Kecelakaan

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Semarang, 2 Pos Polisi dan Mobil Dibakar Massa

57 tahun lalu

Heboh Ada Korban Jiwa saat Demo Ricuh di Pati, Polda Jateng Pastikan Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal