Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Tim iNews.id
iNews Muria
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: Wisnu Wardhana).

“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

"Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” katanya lagi.

Meski puluhan orang sempat diamankan, sebagian besar sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Hanya mereka yang memenuhi bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga masih mendalami kasus anarkistis lain seperti pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi. Hingga kini, penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap dalang di balik aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihak kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun dia mengingatkan agar demonstrasi dilakukan sesuai aturan.

“Lakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Bebaskan 670 Demonstran Anarkistis di Bandung, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Driver Ojol Kembali Bergerak, di Yogyakarta Serukan Jaga Perjuangan dan Tak Anarkistis

57 tahun lalu

Ramai Mahasiswa Unnes Tewas Usai Demo, Polda Jateng Sebut karena Kecelakaan

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Semarang, 2 Pos Polisi dan Mobil Dibakar Massa

57 tahun lalu

Heboh Ada Korban Jiwa saat Demo Ricuh di Pati, Polda Jateng Pastikan Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal