Menurutnya, narkoba yang ada di tangan pelaku sebelumnya diambil di Terminal Purwodadi. Sabu ini dibeli sebesar Rp4,5juta untuk nantinya diedarkan kembali. Total berat bersih sabu setelah ditimbang 4,94 gram.
Diketahui pelaku P merupakan pecatan polisi atas kasus desersi. Dia pernah dihukum 7 bulan atas kasus perjudian pada tahun 2010 dan tahun 2016 yang dipidana 8 tahun atas kasus narkoba. Pada kasus kali ini, polisi menduga P sebagai bandar narkoba.
"Pengembangan penyelidikan atas jaringannya masih terus dilakukan. Pelaku diancam berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat kasus serupa,” ucapnya.