"Polres Klaten, menyita 175 motor pada aksi balap liar yang dilaksanakan di Simpang Lima SGM, Kemudo, Kecamatan Prambanan pada subuh, pada Minggu, 10 April 2022 lalu. Sedangkan pada 17 April, Polres Klaten juga menyita 105 kendaraan dari pesta balap liar di kawasan Rowo Jombor," sebutnya.
Sedangkan di Polres jajaran lain, kata dia, hasil patroli dan penindakan yang dilakukan cukup bervariasi. Terhadap para pelaku, Kepolisian melakukan pembinaan serta penilangan apabila diperlukan.
"Untuk knalpot brong otomatis disita. Pemilik bisa mengambil setelah mengubah kondisi motor sesuai spektek serta menunjukkan surat kelengkapan kendaraannya," ujarnya.
Pihak kepolisian, kata dia, juga tak segan melakukan penindakan terhadap warga yang terpergok membawa sajam dan minuman keras.
"Bila saat operasi atau patroli ditemui ada yang membawa sajam atau miras, otomatis barang buktinya disita. Sedangkan pada pelaku dilakukan pemeriksaan atau minimal pembinaan dengan melibatkan orang tua, sekolah dan instansi terkait," ujarnya.