Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan akibat Tambak Udang di Karimunjawa

Eka Setiawan
Penyidik Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng mengecek tambak-tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. (IST)

Hasil dari gelar tersebut, Kombes Dwi mengatakan kejadian di Karimunjawa itu diduga pelanggaran administratif. Ini terkait Perda nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Jepara.

Selain itu pihaknya juga belum bisa menentukan alias mengantongi bukti pencemaran air laut yang terjadi di sana yakni terkait baku mutu air laut. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah proses Pemilu mengingat membutuhkan biaya yang besar dan proses yang panjang.

“Kami limpahkan ke instansi yang berwenang yakni Kementerian LHK, memang ditemukan pelanggaran tetapi administrasi,” ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal