SEMARANG, iNews.id - Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memusnahkan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida Syngenta. Produk tersebut hasil pelanggaran merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek.
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti berdasarkan perdamaian atau Restorasi Justice yang dilakukan pada tanggal (7/6/2022). Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.
"Dikhawaatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat/petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya," kata AKBP Roshyid kepada sejumlah wartawan di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa (25/10/2022).
Dia menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merek Syngenta yang diduga dipalsukan.
Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Awal benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.