Polda Jateng Musnahkan Ribuan Kilogram Bibit Jagung Hibrida Palsu

Ahmad Antoni
Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memusnahkan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida Syngenta. (Ist)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memusnahkan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida Syngenta. Produk tersebut hasil pelanggaran merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek.

Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti berdasarkan perdamaian atau Restorasi Justice yang dilakukan pada tanggal (7/6/2022). Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.

"Dikhawaatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat/petani akan merusak dan mempengaruhi  kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya," kata AKBP Roshyid kepada sejumlah wartawan di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa (25/10/2022).

Dia menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merek Syngenta yang diduga dipalsukan.

Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Awal  benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal