Diketahui, Aipda Robig merupakan pelaku penembakan terhadap sejumlah pelajar SMK di Semarang, Minggu (24/11/2024). Saat itu, ada tiga pelajar yang sedang berkendara motor.
Aipda Robig kemudian mengumbar empat kali tembakan mengarah para korban. Tembakan tersebut menyebabkan satu tewas, dua lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, Aipda Robig juga diproses internal. Dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng yang digelar Senin (9/12/2024) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Aipda Robig kemudian mengajukan banding