Polda Jateng Jelaskan Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipisah dengan Tahanan Lain

Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: Eka Setiawan)

Diketahui, Aipda Robig merupakan pelaku penembakan terhadap sejumlah pelajar SMK di Semarang, Minggu (24/11/2024). Saat itu, ada tiga pelajar yang sedang berkendara motor.

Aipda Robig kemudian mengumbar empat kali tembakan mengarah para korban. Tembakan tersebut menyebabkan satu tewas, dua lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, Aipda Robig juga diproses internal. Dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng yang digelar Senin (9/12/2024) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri. Aipda Robig kemudian mengajukan banding

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Siswa SMK di Karawang, Pelaku Ingin Kuasai Motor gegara Terlilit Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal