Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Syekh Puji, Ini Alasannya

Ahmad Antoni
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto memberikan keterangan pers mengenai penghentian kasus dugaan pencabulan oleh Syekh Puji, Kamis (16/7/2020). (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

Dia menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa, tidak ada yang mendukung pengaduan tersebut. Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk DTA. Hasilnya tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul. Selain itu, tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun di organ kelamin lainnya.

Dari pemeriksaan ini, dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA dinilai tidak benar. Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak DTA juga tidak cukup bukti.

"Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana. Tidak ada bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal