JEPARA, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggeledah rumah tersangka predator seksual di Jepara, berinisial S (21 tahun), Rabu (30/4/2025). Lokasi penggeledahan di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti tahap penyidikan. “Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,” ujar Kombes Dwi, Rabu (30/4/2025).
Dia mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan, di antaranya sejumlah kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
Motif tersangka S melakukan kejahatan ini, kata dia masih didalami. Korbannya, lanjut dia hingga saat ini berjumlah 31 anak, mayoritas status pelajar.