Penyidik saat ini masih terus bergerak maraton mengumpulkan alat bukti, melakukan visum, dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Penyelidikan dipastikan melebar ke beberapa klaster pelanggaran, mulai dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga/penganiayaan berat, dugaan jaringan narkoba, hingga pelanggaran aturan internal Polri terkait pernikahan siri di luar ketentuan dinas.
Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan tebang pilih dan berjanji memproses Aiptu Nuridin secara profesional, objektif, dan transparan hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana maksimal menantinya.