Polda Jateng Bongkar Penjualan Mobil Bodong lewat Komunitas, Begini Modusnya

Nani Suherni
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek mobil bodong yang dijual lewat komunitas (Foto: Antara)

Komunitas Lengek Squad, ini memiliki sekitar 30 orang anggota. Mereka menjalanlan aksinya sejak 2017.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian,” ujar Kapolda.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal