Polda Jateng Bongkar Penjualan Mobil Bodong lewat Komunitas, Begini Modusnya

Nani Suherni
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek mobil bodong yang dijual lewat komunitas (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Lengek Squaq di Kabupaten Pati. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia. Belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan itu pun berhasil disita.

“Modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya,” ucap Kapolda dilansir dari portal resmi Polri, Selasa (9/1/2024).

Mobil-mobil tersebut, ungkap Kapolda, dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap. Pembelian mobil dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Pati.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal