Polda Jateng Bongkar Pencurian Pulsa dan Voucher Game Rp1,5 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pencurian pulsa dan voucher game. (Istimewa)

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP prabayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pascabayar milik orang. 

Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah. "Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel,"kata Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald.

"Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen. Jadi pulsa 1 juta dijual Rp800.000 dan pulsa 500.000 dijual Rp400.000," katanya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5000. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke Semarang, Kudus, Pati via Ekspedisi (JNE) dengan omset mencapai Rp10 - 15 juta perbulan.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan," kata  Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal