Polda Jateng Bongkar Kasus Pinjol Ilegal dengan Modus Pemerasan, Sita 150 Komputer

Ahmad Antoni
Petugas Ditkrimsus Polda Jateng saat mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) . (foto: Dok Ditreskrimsus Polda Jateng)

Kemudian pada tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Korban mendapatkan pesan dari nomor WhatsApp 081260015xxxx yang isi pesannya disuruh bayar pinjam online Rp 2.200.000 dan Rp 13.340.000 yang sudah di transfer peminjam online SIMPLE LOAN pada tanggal (1/9/2). Kemudian korban mengecek melalui M-Bangking bahwa tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 tersebut.

Kemudian korban ditagih pengguna akun WhatApp 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx, dengan penjelasan intinya peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar disebarkan ke semua kontak korban dengan kata-kata penagihan "Jangan Jadi Maling" editan foto kesusilaan, namun menggunakan wajah korban. 

"Karena peristiwa ini korban mengalami trauma. Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman," katanya.

Mekanisme yang dilakukan pada saat melakukan penagihan terhadap nasabah yaitu mengingatkan kepada nasabah melalui pesan WhatsApp  pada dua hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Kemudian apabila nasabah tidak merespons lakukan spam berupa mengirimkan pesan berisi huruf ”P” berkali-kali melalui pesan WhatsApp.

Apabila nasabah masih tidak merespons selanjutnya akan mengancam nasabah dengan menghubungi dua kontak daruratnya (kontak yang di daftarkan oleh nasabah pada saat pengajuan pinjaman yang apabila nomor nasabah tidak aktif maka di alihkan penagihan ke kontak daruratnya).

Kemudian, yang terakhir apabila nasabah masih tidak kooperatif akan mengirimkan poster berupa tulisan open BO (menawarkan diri nasabah dengan mencantumkan nama dan nomor telepon nasabah) dan di  bawahnya tampilkan foto wajah dan KTP milik nasabah dengan foto telanjang yang terlihat payudara dan alat genital perempuan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal