Polda Jateng Bekuk Komplotan Spesialis Ganjal Mesin ATM dan Bobol Minimarket

Ahmad Antoni
Dirkrimmum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani menunjukkan barang bukti kasus currat. (IST)

Hasilnya dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku sekitar pintu tol Palimanan. 

"Saat diadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka," ungkapnya. 

Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO). 

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27) dan RS (27) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda. 

"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal