Pimpinan Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati, Partai Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!

Dhimas Choirul
Tersangka pencabulan santriwati saat digelandang ke lokasi pondok pesantren. (Kristadi)

Dia juga merayu para korban agar mau untuk mondok di tempat pengajiannya. Sedikitnya ada tiga santriwati yang dua di antaranya masih di bawah umur, dicabuli sebanyak lima kali di pondok dan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Banyumanik.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

"Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,” katanya.

Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 jam lalu

Apresiasi Pasar Murah Pemprov Jatim, Perindo Dorong Penguatan UMKM

1 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

2 hari lalu

Karhutla Bengkalis Makin Meresahkan, Legislator Perindo Dapot H Minta Mitigasi Dievaluasi

2 hari lalu

Apresiasi Prabowo, Welhelm Kurnala Sebut Blok Masela Poros Baru Ekonomi Timur Indonesia

3 hari lalu

Tragis! Ayah Naik Motor Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tertabrak Kereta di Semarang, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal