Menurut dia, hal itu disebabkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha rumah kos berbeda dengan KBLI hotel melati.
"Kalau hotel melati pakai KBLI hotel melati, sedangkan rumah kos itu kan akomodasi lainnya jangka panjang. Itu harusnya dilakukan perubahan atas KBLI-nya secara mandiri oleh pelaku usaha," katanya.
Menurut dia, kegiatan usaha yang masuk kategori akomodasi lainnya di antaranya rumah kos, rumah tinggal pelajar, asrama sekolah, dan pondok pekerja.