PHRI Desak Pemkab Banyumas Tertibkan Rumah Kos Beralih Fungsi Jadi Hotel Bertarif Murah
Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, izin usaha rumah kos berbeda dengan izin usaha hotel melati.
Menurut dia, perbedaan tersebut juga terlihat dari sistem pembayaran sewanya karena kalau rumah kos dibayarkan oleh penyewa setiap bulan, kontrakan dibayarkan setiap tahun. Sedangkan pembayaran sewa hotel dilakukan harian.
"Kami bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sedangkan menertibkan anggota PHRI untuk mengurus perizinan ke OSS (Online Single Submission) yang terbaru," kata Irianto.
Terkait dengan hal itu, dia juga mengharapkan Pemkab Banyumas menindak tegas terhadap izin usaha rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf mengatakan, pemilik rumah kos wajib berproses dalam sistem OSS jika hendak mengubah kegiatan usahanya menjadi hotel bertarif murah yang masuk kategori hotel melati.