Sebelumnya, PGRI mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor. PGRI juga akan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi ketiga tersangka.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum dan pengajuan penahanan itu dilakukan agar ketiga tersangka tetap dapat beraktivitas mengajar siswa selama proses hukum berlangsung.
"Kami (PGRI) juga telah membentuk tim advokasi dengan menyiapkan empat pengacara," katanya saat menjenguk tiga tersangka di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).
Polres Sleman menetapkan tiga orang pembina pramuka sebagai tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor, Sleman yang menewaskan 10 siswa. Tiga orang tersangka yakni IYA (37) dan R (58) merupakan guru dan pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi serta satu tersangka DDS, (58) dari swasta.