Petugas Imigrasi Sidak Tenaga Kerja Asing di Pekalongan, Ini Hasilnya

Suryono Sukarno
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang saat sidak TKA di Pekalongan. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

“Sesuai dengan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Washono, Kamis (2/6/2022). 

Mereka yang tidak bawa dokumen tak diberikan sanksi, namun diwajibkan segera menunjukkan dokumen asli dan mengirimkan foto copy-nya ke kantor imigrasi. Dari data yang ada, terdapat 11 orang asing di Kabupaten Pekalongan. Mereka semua terdata dan diminta melengkapi dokumen keimigrasian. 

Kegiatan operasi WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang akan dilakukan secara rutin. Melalui kegiatan operasi, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran setiap perusahaan yang menggunakan TKA agar melakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

4 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

11 hari lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

11 hari lalu

2 Kali Olah TKP, Polisi Usut Kematian Tragis Pria di Pekalongan dengan Leher Tersayat

12 hari lalu

Pemuda Pekalongan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah dengan Sayatan di Leher, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal