Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Penyesuaian yang Ditetapkan Pemkab Sukoharjo

Ary Wahyu Wibowo
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id –Pemkab Sukoharjo kembali melakukan penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM level 4 hingga 30 Agustus 2021. Penyesuaian antara lain memberi izin mal dan pusat perbelanjaan beroperasi kembali dengan penerapan aturan yang ketat. 

Dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru, terdapat perubahan aturan untuk beberapa poin.Pusat perbelanjaan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan (prokes). 

Mewajibkan semua pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining saat memasuki mal dan pusat perbelanjaan.

"Kami menyesuaikan aturan dari Kementerian Perdagangan," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani,  Rabu (25/8/2021).

Diatur pula bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan. Khusus bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup. Kebijakan tertuang dalam Inbup Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Tragis! Perempuan Jatuh dari Lantai 4 Mal di Medan, Tewas Seketika

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Pusat Perbelanjaan di Cilacap, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

16 Pelaku Penjarahan Minimarket di Sibolga Ditangkap, Polisi-TNI Perketat Pengamanan

57 tahun lalu

Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal