Perempuan Residivis Narkoba Ditangkap saat Ambil Paket 12 Kg Sabu di Semarang

Kristadi
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat saat gelar perkara kasus pengiriman paket sabu 12 kg dari Malaysia. (Foto: iNews)

VS yang merupakan seorang kurir dan baru saja keluar dari lapas dalam kasus narkoba mengambil paket atas perintah seseorang berinisial R dari Pulau Batam.

Kepada polisi, VS mengaku sudah dua kali ini menjadi kurir narkoba dan dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk mengambil paket berisi sabu 12 kilogram dari R.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

10 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

11 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal