Perempuan Residivis Narkoba Ditangkap saat Ambil Paket 12 Kg Sabu di Semarang

Kristadi
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat saat gelar perkara kasus pengiriman paket sabu 12 kg dari Malaysia. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id - Seorang perempuan residiviskasus narkoba ditangkap tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai saat mengambil paket 12 kilogram sabu yang dikemas dalam susu kaleng dari Malaysia. Paket narkoba yang dikirimkan melalui Pelabuhan Tanjungemas, Kota Semarang itu disamarkan seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). 

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman sabu tersebut merupakan hasil kerja sama Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan petugas Bea dan Cukai Jateng-DIY.

“Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan perempuan berinisial VS asal Pontianak, Kalimantan Barat. Saat itu, dia mengambil paket barang kiriman asal Malaysia yang berisi sabu seberat 12 kilogram di sebuah kantor jasa pengriman,” katanya, Senin (30/9/2024). 

Menurut wakapolda, saat karton besar dibongkar terdapat dua karton yang disamarkan dengan pakaian bekas serta peralatan rumah tangga.

Sedangkan isi dua karton yang disamarkan itu terdapat 24 kaleng susu masing-masing berisi sabu seberat 500 gram asal Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Ahmad Rofiq mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai mengenai adanya barang kiriman dari Malaysia melalui jalur laut dengan tujuan akhir di Jakarta. “Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata alamat yang dituju fiktif,” katanya.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka VS usai dipancing untuk mengambil paket kiriman di kantor jasa pengiriman paket.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal